Berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan,      minum atau menghisap sesuatu dengan sengaja,
 baik yang bermanfaat atau      yang berbahaya seperti rokok. JIka tidak
 sengaja karena lupa maka tidak      batal, asalkan begitu teringat 
sedang berpuasa harus menghentikan      makannya. Rasulullah saw 
bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia puasa,      kemudian ia makan atau 
minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya;      sesungguhnya Allah 
yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan      Muslim).
2. Melakukan      jima’ (hubungan intim suami istri) pada siang hari di bulan Ramadhan
 padahal ia sedang berpuasa. Bagi yang melanggarnya, wajib membayar 
kifarat      (denda) sesuai dengan kemampuannya. Boleh memilih salah 
satu dari tiga      macam denda: memerdekan seoran budak; mengerjakan 
puasa selama dua bulan      berturut-turut; atau memberi makan 60 orang 
fakir miskin dengan ¾ liter      per orang.
3. Mengeluarkan      air mani dengan cara onani atau 
masturbasi, mencium, memeluk, merangkul, menghayal      dan 
lain-lainnya, serta memandang segala sesuatu yang dapat menggugah      
nafsu syahwat. Sabda Rasulullah saw: “Sekilas pandangan mata 
kadang-kadang      merupakan sebuah anak panah yang berbisa di antara 
panah-panah iblis yang      terkutuk. Maka barangsiapa menahan diri 
daripada pandangan seperti itu,      karena rasa takutnya kepada Allah, 
maka Allah swt akan melimpahkan      kepadanya manisnya iman dalam 
hatinya.” (HR. Al Hakim).
4. Keluar      darah haidh dan nifas, maka wajib 
mengganti puasanya pada hari yang lain.      Dari Aisyah ra: “Kami 
disuruh oleh Rasulullah saw mengganti puasa, dan      tidak disuruhya 
mengganti sholat.” (HR. Bukhari)
5. Mengeluarkan      darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa.
 Sedang keluar      darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi 
dan yang semisalnya,      tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut 
tidak termasuk dalam pengertian      hijamah.
6. Muntah      disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau
 dibuat-buat, maka tidak      batal puasanya. Sabda Rasulullah saw: 
“Barangsiapa terpaksa muntah,      tidaklah wajib mengganti puasanya, 
dan barangsiapa yang mengusahakan      muntah, maka hendaklah ia 
mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR.      Abu Daud, 
Tirmidzi).
Sedangkan berikut ini adalah hal-hal yang tidak membatalkan puasa namun bila dilakukan akan menghapus pahala puasa. 
1. Mengucapkan      kata-kata yang sia-sia atau tercela.
 Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya      puasa adalah tabir 
penghalang (dari perbuatan dosa). Apabila seseorang di      antara kamu 
sedang berpuasa, janganlah ia mengucapkan sesuatu yang keji      dan 
berbuat jahil. Andai ada orang lain yang mengajak berkelahi atau      
menunjukkan cercaan kepadanya, hendaknya ia berkata: ‘aku sedang 
berpuasa,      aku sedang berpuasa’. (HR. Bukhari danMuslim)
2. Mendengarkan      segala sesuatu yang dibenci agama,
 sebab segala sesuatu yang dilarang      mengucapkan berarti dilarang 
pula mendengarkan. Sanda Rasulullah saw: “Orang      yang menggungjing, 
dan mendengarkan gunjingan, sama dosanya.” (HR.      Thabrani).
3. Melakukan      perbuatan tercela seperti pergi ke tempat maksiat, atau perbuatan haram      seperti berjudi.)
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara 
kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada 
yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, 
namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak 
dibangun di atas dalil. Masalah ini insya Allah akan ditulis dalam 
pembahasan selanjutnya.
 
 
0 Response to "Hal-hal Yang Membatalkan Puasa"
Post a Comment